Tugas pertemuan 10

Nama : Vivi Rima Mellinda
NIM : 1940210026
Kelas : A4KPI


Berikut ini merupakan salah satu teguran dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada program jurnalis dalam media massa yaitu program liputan 6 pagi di SCTV yang melanggar pedoman liputan :
Didalam teguran tersebut menjelaskan bahwa program tersebut menampilkan pemberitaan seorang anak korban penganiayaan tanpa dilakukan penyamaran. Selain itu juga terdapat pemberitaan beberapa siswi yang menjadi korban penganiayaan tanpa dilakukan penyamaran dan diwawancarai. Program jurnalistik wajib melindungi kepentingan anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan dengan menyamarkan gambar wajah dan identitas anak tersebut karena dapat menimbulkan dampak traumatik baik bagi korban maupun keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja serta kewajiban penyamaran pada program jurnalistik.
 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 huruf c dan Pasal 43 huruf g. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Mereka meminta kepada program acara tersebut melakukan evaluasi internal segera serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. 

Comments